PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Deskripsi
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. Peraturan PPPU Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.12/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Landasan Hukum
PerMen KLHK RI No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan dan memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta mampu mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
- Peserta mampu menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
- Peserta mampu menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu memahami dan mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Peserta mampu melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
- Peserta Mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi da melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Sasaran Pelatihan
- Pencari kerja atau fresh gradute.
- Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
- Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
Durasi Pelatihan
- 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
- 1 hari Uji sertifikasi
Bentuk, Model dan Metode Pelatihan
Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :
- Ceramah, Studi kasus
- Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :
- Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Mengidentfikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
Fasilitator/Instruktur
Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :
- Arian Pramudi, M.Ling
- Risda Susanti , S.T
- Immanuel Kharisma, S.T
- Yudi Suyudi, M,A
Fasilitas
- Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
- Sertifikat Pelatihan
- Uji Sertifikasi
- Asesor berlisensi BNSP
- Pemateri & pendamping
- Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
- Training Kit
- Free Webinar
Lisensi Perangkat Lunak
Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.
Persiapan Peserta :
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
Persyaratan
- S2
- S1 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 2 tahun bidangterkait
- S1 – Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 3 tahun bidang terkait
- D3 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 3 tahun bidang terkait
- D3 – Selain RumpunIlmu Lingkungan, pengalaman kerja 5 tahun bidang terkait
- SMA/SMK, pengalaman kerja 7 tahun bidang terkait.
Dokumen Persyaratan Peserta :
- Ijazah Terakhir
- KTP
- Surat Keterangan Kerja (Opsional)