PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL
INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Deskripsi

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara. Peraturan POIPPU Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta mampu memahami dan mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
  • Peserta mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi dan mampu melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Sasaran Pelatihan

  • Pencari kerja atau fresh gradute.
  • Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
  • Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
  • Para praktisi bidang Lingkungan

Durasi Pelatihan

  • 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
  • 1 hari Uji sertifikasi

Bentuk, Model dan Metode Pelatihan

Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan  model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :

  • Ceramah, Studi kasus
  • Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
  • Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
  •  

Materi Pelatihan

Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :

  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  • Mengidentfikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Fasilitator/Instruktur

Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :

  1. Arian Pramudi, M.Ling
  2. Risda Susanti , S.T
  3. Immanuel Kharisma, S.T
  4. Drs. Yudi Suyudi, M,A

Fasilitas

  • Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
  • Sertifikat Pelatihan
  • Uji Sertifikasi
  • Asesor berlisensi BNSP
  • Pemateri & pendamping
  • Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
  • Training Kit
  • Free Webinar

Lisensi Perangkat Lunak

Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.

Persiapan Peserta :

  1. Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
  2. Koneksi internet yang stabil.
  3. Buku dan alat tulis.
  4. Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.

Unit Kompetensi

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1.

E.390000.008.01

Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi

2.

E.390000.009.01

Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara

3.

E.390000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi

4.

E.390000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari

emisi

5.

E.390000.013.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian

Pencemaran Udara dari emisi

Persyaratan

  • D3 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 3 tahun bidang terkait
  • D3 – Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja d 5 tahun      bidang  terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja 7 tahun bidang terkait

 

 

Dokumen Persyaratan Peserta :

  • Ijazah Terakhir
  • KTP
  • Surat Keterangan Kerja (Opsional)