MANAGER
ENERGI INDUSTRI
Deskripsi
Manajer energi adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan penggunaan energi di suatu organisasi atau perusahaan. Manajemen energi adalah aktivitas sistematis yang bertujuan untuk mengatur konsumsi energi yang efektif dan berdaya guna.
Pelatihan ini memberikan wawasan mendalam kepada calon atau manager energi, Dengan sertifikasi ini dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme manajer energi yang penting untuk membangun kepercayaan dari karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengelolaan energi yang berkelanjutan.
Landasan Hukum
SKKNI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi Industri
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta mampu menerapkan prinsip-prinsip penghematan energi di industri
- Peserta mampu menyiapkan kebijakan energi organisasi
- Peserta mampu merencanakan manajemen energi
- Peserta mampu melaksanakan rencana manajemen energi
- Peserta mampu mengevaluasi manajemen energi
Peserta mampu melaksanakan tinjauan manajemen
Sasaran Pelatihan
- Pencari kerja atau fresh gradute.
- Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
- Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
- Para praktisi bidang Lingkungan
Durasi Pelatihan
- 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
- 1 hari Uji sertifikasi
Bentuk, Model dan Metode Pelatihan
Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :
- Ceramah, Studi kasus
- Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :
- Menerapkanprinsip-prinsip penghematan energi di industri
- Menyiapkankebijakan energi organisasi
- Merencanakanmanajemen energi
- Melaksanakanrencana manajemen energi
- Mengevaluasimanajemen energi
- Melaksanakan tinjauan manajemen
Fasilitator/Instruktur
Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :
- Immanuel Kharisma, S.T
- Arian Pramudi, M.Ling
Fasilitas
- Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
- Sertifikat Pelatihan
- Uji Sertifikasi
- Asesor berlisensi BNSP
- Pemateri & pendamping
- Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
- Training Kit
- Free Webinar
Lisensi Perangkat Lunak
Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.
Persiapan Peserta :
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri |
2 | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3 | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4 | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5 | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6 | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
Persyaratan
- Pendidikan terakhir minimal Sarjana Strata I Teknik, dan pengalaman kerja minimal 1 Tahun dibidang energi
- Pendidikan terakhir minimal Diploma III Teknik, dan pengalaman kerja minimal 2 Tahun dibidang energi
- Pendidikan terakhir minimal SLTA (SMU/SMK) dan pengalaman kerja minimal 15 Tahun dibidang energi
- Menyerahkan dokumen bukti produk kerja pengelolaan energi yang dilakukan kurun waktu 3 tahun terakhir sesuai unit unit kompetensi
Dokumen Persyaratan Peserta :
- Ijazah Terakhir
- KTP
- Surat Keterangan Kerja (Opsional)