PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LIMBAH

Deskripsi

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. Peraturan POPAL Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bahwa Petugas POPAL dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta mampu memahami dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Peserta mampu menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Peserta mampu melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Peserta mampu mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah dan Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Sasaran Pelatihan

  • Pencari kerja atau fresh gradute.
  • Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
  • Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
  • Para praktisi bidang Lingkungan

Durasi Pelatihan

  • 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
  • 1 hari Uji sertifikasi

Bentuk, Model dan Metode Pelatihan

Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan  model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :

  • Ceramah, Studi kasus
  • Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
  • Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
  •  

Materi Pelatihan

Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :

  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Fasilitator/Instruktur

Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :

  1. Arian Pramudi, M.Ling
  2. Risda Susanti , S.T
  3. Immanuel Kharisma, S.T
  4. Yudi Suyudi, M,A
  5. Dra Heni Agustina, MM

Fasilitas

  • Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
  • Sertifikat Pelatihan
  • Uji Sertifikasi
  • Asesor berlisensi BNSP
  • Pemateri & pendamping
  • Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
  • Training Kit
  • Free Webinar

Lisensi Perangkat Lunak

Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.

Persiapan Peserta :

  1. Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
  2. Koneksi internet yang stabil.
  3. Buku dan alat tulis.
  4. Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.

Unit Kompetensi

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1.

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

2.

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

3.

E.370000.009.01

Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

4.

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

5.

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Persyaratan

  • D3 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 1 tahun bidangterkait
  • D3 – Selain RumpunIlmu Lingkungan, pengalaman kerja 2 tahun bidangterkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja 4 tahun bidang terkait

 

          Dokumen Persyaratan Peserta :

  • Ijazah Terakhir
  • KTP
  • Surat Keterangan Kerja (Opsional)