PENGELOLAAN LIMBAH B3
(BAHAN BERBAHAYA & BERACUN)
Deskripsi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, di jelaskan bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Landasan Hukum
Peraturan Pemerintah RI, Nomor 101 tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta mampu mengidentifikasi sumber limbah B3
- Peserta mampu menentukan sumber dan kategori limbah B3
- Peserta mampu menilai tingkat pencemaran lingkungan
- Peserta mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil limbah B3
- Peserta mampu mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengeolahan limbah B3
Sasaran Pelatihan
- Pencari kerja atau fresh gradute.
- Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
- Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
- Para praktisi bidang Lingkungan
Durasi Pelatihan
- 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
- 1 hari Uji sertifikasi
Bentuk, Model dan Metode Pelatihan
Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :
- Ceramah, Studi kasus
- Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :
- Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
- Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
- Menganalisis Limbah B3
- Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
- Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
- Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengolahan Limbah B3
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Limbah B3
Fasilitator/Instruktur
Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :
- Arian Pramudi, M.Ling
- Risda Susanti , S.T
- Immanuel Kharisma, S.T
- Drs. Yudi Suyudi, M,A
Fasilitas
- Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
- Sertifikat Pelatihan
- Uji Sertifikasi
- Asesor berlisensi BNSP
- Pemateri & pendamping
- Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
- Training Kit
- Free Webinar
Lisensi Perangkat Lunak
Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.
Persiapan Peserta :
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2. | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
3. | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
4. | E.381200.004.01 | Menganalisis Limbah B3 |
5. | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
6. | E.381200.006.01 | Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3 |
7. | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3 |
8. | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3 |
Persyaratan
- S2
- S1-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min 2 tahun bidang terkait
- S1-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan , pengalaman kerja min 3 tahun bidang terkait
- D3-Rumpun Lingkungan, pengalaman kerja min 3 tahun bidang terkait D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min 5 tahun
- bidang terkait
- SMA/SMK, pengalaman kerja min 7 tahun bidang terkait
Dokumen Persyaratan Peserta :
- Ijazah Terakhir
- KTP
- Surat Keterangan Kerja (Opsional)