PENANGGUNG JAWAB
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Deskripsi
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) merupakan personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Peraturan PPPA berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian pencemaran Air bahwa Petugas PPPA dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
Landasan Hukum
PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Tujuan Pelatihan
Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Sasaran Pelatihan
- Pencari kerja atau fresh gradute.
- Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
- Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
Durasi Pelatihan
- 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
- 1 hari Uji sertifikasi
Bentuk, Model dan Metode Pelatihan
Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :
- Ceramah, Studi kasus
- Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Fasilitator/Instruktur
Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :
- Arian Pramudi, M.Ling
- Risda Susanti , S.T
- Immanuel Kharisma, S.T
- Yudi Suyudi, M,A
- Dra Heni Agustina, MM
Fasilitas
- Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
- Sertifikat Pelatihan
- Uji Sertifikasi
- Asesor berlisensi BNSP
- Pemateri & pendamping
- Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
- Training Kit
- Free Webinar
Lisensi Perangkat Lunak
Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.
Persiapan Peserta :
- Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
- Koneksi internet yang stabil.
- Buku dan alat tulis.
- Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.
Unit Kompetensi
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan
- S2
- S1 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 2 tahun bidang terkait
- S1 – Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 3 tahun bidang terkait
- D3 – Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja 3 tahun bidang terkait
- D3 – Selain RumpunIlmu Lingkungan, pengalaman kerja 5 tahun bidang terkait
- SMA/SMK, pengalaman kerja 7 tahun bidang terkait.
Dokumen Persyaratan Peserta :
- Ijazah Terakhir
- KTP
- Surat Keterangan Kerja (Opsional)