OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3

(BAHAN BERBAHAYA & BERACUN)

Deskripsi

Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/ atau penimbunan. Peraturan pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam peraturan terbaru yaitu PP No.21  tahun 2024  dan PP 101 tahun 2014  merupakan pengganti PP No. 18 Tahun 1999 dan PP No.85 Tahun 1999. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh operator yang berkompetensi dan berwewenang melakukan pengoperasian instalasi limbah B3.

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah RI, Nomor 101 tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta mampu memahami tentang pengolahan limbah B3
  • Peserta mampu melaksanakan perawatan peralatan pengolahan dan penimbunan limbah B3

Peserta mampu mengidentifikasi sistem tanggap darurat dalam pengolahan limbah B3

Sasaran Pelatihan

  • Pencari kerja atau fresh gradute.
  • Karyawan yang akan memperbaiki karir didalam suatu perusahaan.
  • Manajer perusahaan / Kepala Bidang.
  • Para praktisi bidang Lingkungan

Durasi Pelatihan

  • 2 hari – 8 jam pelatihan (JP) dalam 1 hari (08.00 – 16.00).
  • 1 hari Uji sertifikasi

Bentuk, Model dan Metode Pelatihan

Metode pelatihan dapat dilakukan dengan dua metode dimana Peserta dapat memilih metode yang sesuai. Pelatihan ini berbentuk kelas offline / tatap muka dan daring (pelatihan jarak jauh), dengan  model pembejaran yaitu model andragogi serta metode pembelajaran berupa :

  • Ceramah, Studi kasus
  • Brain storming , Tanya Jawab, Simulasi
  • Video Pembelajaran / Contoh Kasus.
  •  

Materi Pelatihan

Materi pelatihan mencangkup beberapa materi sebagai berikut :

  • Melaksanakan Pengelolaan Limbah B3
  • Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
  • Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
  • Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3
  • Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

Fasilitator/Instruktur

Instruktur yang berpengalaman dibidangnya dan telah tersertifikasi diantaranya :

  1. Arian Pramudi, M.Ling
  2. Risda Susanti , S.T
  3. Immanuel Kharisma, S.T
  4. Drs. Yudi Suyudi, M,A

Fasilitas

  • Ruang pelatihan yang nyaman dan kondusif.
  • Sertifikat Pelatihan
  • Uji Sertifikasi
  • Asesor berlisensi BNSP
  • Pemateri & pendamping
  • Materi pelatihan : E-Materi berupa soft copy (.pdf, .ppt), dan E-Peraturan berupa soft copy (.pdf).
  • Training Kit
  • Free Webinar

Lisensi Perangkat Lunak

Dalam kegiatan pelatihan dan pembelajaran online (Daring) kami mempergunakan platform Zoom Meeting dan Microsoft Teams yang telah terlisensi.

Persiapan Peserta :

  1. Dianjurkan menggunakan laptop, bukan smartphone.
  2. Koneksi internet yang stabil.
  3. Buku dan alat tulis.
  4. Peserta menginstall aplikasi sesuai yang akan digunakan, sebelum jadwal training berlangsung. Untuk yang mempunyai kesulitan, bisa menghubungi staff kami sebelum jadwal training berlangsung.

Unit Kompetensi

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1.

 E.382200.005.01

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3

2.

 E.382200.006.01

Melakukan Pemanfaatan Limbah B3

3.

 E.382200.007.01

Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3

4.

 E.382200.008.01

Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3

5.

 E.382200.009.01

Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3

6.

 E.382200.010.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

Persyaratan

  • D3-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min 5 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min 7 tahun bidang terkait

 

Dokumen Persyaratan Peserta :

  • Ijazah Terakhir
  • KTP
  • Surat Keterangan Kerja (Opsional)